NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Yayasan ini bernama: -------------------------------------------------------------------------------
YAYASAN LEMBAGA
BANTUAN HUKUM BARISAN
AKTIVIS KEADILAN INDONESIA (selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini cukup disebut LBH BAKIN), berkedudukan dan berkantor pusat di
Jalan Kembar Baru No. 27 Kota
Bandung, Propinsi Jawa Barat.
2.
LBH BAKIN dapat membuka kantor cabang
atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan
Pembina.
AZAS
Pasal
2
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Aktivis
Keadilan Indonesia (LBH BAKIN) berazaskan PANCASILA dan Undang-Undang 1945.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan di bidang : Hukum, Sosial dan Kemanusiaan
KEGIATAAN
Pasal 4
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, YAYASAN mendirikan kantor-kantor Cabang,
Perwakilan-perwakilan Lembaga Bantuan Hukum di Bandung dan di tempat-tempat
lain, pos-pos serta project base dan menjalankan usaha antara lain :
Bidang HUKUM antara lain :
1.
Pemberian bantuan hukum, baik di
dalam maupun di luar Pengadilan, antara lain memberikan nasehat (konsultasi)
hukum dalam pembelaan dan perkara perdata, negosiasi, arbitrase dan lain
sebagainya;
2.
Menyelenggarakan pendidikan dan penerangan hukum
kepada masyarakat tentang pengertian dan nilai-nilai negara hukum serta hak
asasi manusia pada umumnya, dan khususnya tentang pengertian bantuan hukum
dalam arti seluas-luasnya, dengan bentuk dan cara-cara antara lain
kursus-kursus, ceramah-ceramah, konperensi-konperensi. seminar, majalah,
brosur, pamflet, dan lain sebagainya;
3.
Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul,
kritik-kritik maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga
lembaga yang berwenang di bidang yudikatif, legislatif maupun eksekutif serta
kepada masyarakat luas;
4.
Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga
dan/atau instansi instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah di dalam negeri
serta dengan lembaga-lembaga Internasional non-Pemenntah di luar negeri;
5.
Mengadakan studi dan penelitian (research) mengenai
masalah-masalah bantuan hukum dalam arti luas yang berkaitan dengan
masalah-masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya;
6.
Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial yang antara
lain meliputi usaha meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan masyarakat yang
tidak mampu dan/atau buta hukum untuk membela dirinya dan memperjuangkan
hak-hak dan kepentingannya yang sah menurut hukum;
7.
Memberikan bimbingan-bimbingan dan latihan praktek
hukum bagi para sarjana dan mahasiswa yang berminat dalam usaha-usaha lembaga
bantuan hukum, antara lain magang, mock trial;
8.
Dan lain usaha yang tidak bertentangan dengan
maksud dan tujuan YAYASAN.
Bidang SOSIAL antara lain :
1. Menyelenggarakan
lembaga pendidikan non formal yaitu play group /pre school/pendidikan pra sekolah
dan taman kanak-kanak.
2. Menyelenggarakan
panti asuhan, panti jompo dan panti wereda ;
3. Menyelenggarakan
rumah sakit, poliklinik dan laboratorium ;
4. Menyelenggarakan
dibidang seni dan budaya ;
5. Menyelenggarakan
pembinaan untuk kemajuan dibidang olahraga;
6. Mengadakan
kerja sama dengan badan-badan atau organisasi lain yang tujuannya sama atau
sejalan dengan tujuan Yayasan ini.
Bidang KEMANUSIAAN antara Lain :
1. Memberikan
bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor, kebakaran dan gunung
meletus ;
2. Memberikan
bantuan kepada pengungsi akibat perang ;
3. Memberikan
perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, pakir miskin dan gelandangan ;
4. Mendirikan
dan meyelenggarakan rumah singgah ;
5. Mendirikan
dan meyelenggarakan rumah pelayanan jenazah ;
6. Memberikan
perlindungan hak asasi manusia ;
7. Memberikan
perlindungan konsumen ;
8. Menyelenggarakan
pelestarian lingkungan hidup.
JANGKA
WAKTU
Pasal 5
Yayasan
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal
6
Kekayaan pertama dari YAYASAN terdiri dari kekayaan
pangkal berupa uang tunai sebesar
Rp. 1000.000 ( Satu juta rupiah), dan dapat ditambahkan dengan:
a. Bantuan
dan sumbangan dari masyarakat, baik perorangan, perusahaan-perusahaan maupun
badan-badan lainnya yang menaruh minat kepada YAYASAN dan yang sifatnya tidak
mengikat;
b. Wakaf,
Hibah dan hibah wasiat;
c. Bantuan
dan sumbangan dari Pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah yang sifatnya
tidak mengikat
d.
Hasil
usaha pengumpulan dana yang dilakukan secara resmi, terbuka dan tidak
bertentangan dengan hukum;
e.
Bantuan
dan sumbangan dari lembaga-lembaga Internasional yang tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku;
ORGAN
YAYASAN
Pasal 7
Yayasan mempunyai
organ yang terdiri dari:
1. Pembina;
2. Pengurus;
3. Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
1.
Pembina adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas;
2.
Pembina terdiri dari seorang atau
lebih anggota Pembina;
3.
Dalam hal terdapat lebih dari
seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Pembina;
4.
Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang
berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
5.
Anggota Pembina tidak diberi gaji
dan/atau tunjangan oleh Yayasan;
6.
Dalam hal Yayasan oleh karena sebab
apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan
keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus;
7.
Seorang anggota Pembina berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1.
Masa jabatan Pembina tidak
ditentukan lamanya;
2.
Jabatan anggota Pembina akan
berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri dengan
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan
peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Pembina;
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh di
bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan;
f.
Dilarang untuk menjadi anggota
Pembina karena peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Anggota Pembina tidak boleh
merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas;
TUGAS
DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1.
Pembina berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pembina;
2.
Kewenangan Pembina meliputi:
a.
Keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
b.
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan;
e.
Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan;
f.
Pengesahan laporan tahunan;
g.
Penunjukan likuidator dalam hal
Yayasan dibubarkan.
3.
Dalam hal hanya ada seseorang
anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua
Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT
PEMBINA
Pasal 10
1.
Rapat Pembina diadakan paling
sedikit sekali dalam 1(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
2.
Pembina dapat juga mengadakan rapat
setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau
lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
3.
Panggilan rapat Pembina dilakukan
oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima,
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat itu harus
mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5.
Rapat Pembina diadakan di tempat
kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam
wilayah hukum Republik Indonesia.
6.
Dalam hal semua anggota Pembina
hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina
dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
7.
Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua
Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina
yang hadir.
8.
Seorang anggota Pembina hanya dapat
diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat
kuasa.
Pasal 11
1.
Rapat Pembina adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota Pembina;
b.
Dalam hal kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1) huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat;
d.
Rapat Pembina kedua diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Pembina pertama;
e.
Rapat Pembina kedua adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah anggota Pembina.
2.
Keputusan Rapat Pembina diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3.
Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
4.
Dalam hal suara setuju dan tidak
setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
5.
Tata cara pemungutan suara dilakukan
sebagai berikut:
a.
Setiap anggota Pembina yang hadir
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
b.
suara untuk setiap anggota Pembina
lain yang diwakilinya;
c.
Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani,
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
d.
Suara yang abstain dan suara yang
tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat Pembina dibuat Berita
Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
7.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta
Notaris.
8.
Pembina dapat mengambil keputusan
yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina
telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang diambil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10.
Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang
Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT
TAHUNAN PEMBINA
Pasal 12
1.
Pembina wajib menyelenggarakan rapat
tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan
ditutup.
2.
Dalam rapat tahunan, Pembina
melakukan:
a.
Evaluasi tentang harta kekayaan, hak
dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi
perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b.
Pengesahan laporan tahunan yang
diajukan Pengurus;
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan.
3.
Pengesahan laporan tahunan oleh
Pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
1.
Pengurus adalah organ Yayasan yang
melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang Sekretaris; dan
c.
Seorang Bendahara.
2.
Dalam hal diangkat lebih dari 1
(satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Umum.
3.
Dalam hal diangkat lebih dari 1
(satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai
Sekretaris Umum.
4.
Dalam hal diangkat lebih dari 1
(satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai
Bendahara Umum.
Pasal 14
1.
Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan Pengadilan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
2.
Pengurus diangkat oleh Pembina
melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
3.
Pengurus dapat menerima gaji, upah
atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a.
Bukan Pendiri Yayasan dan tidak
terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b.
Melaksanakan kepengurusan Yayasan
secara langsung dan penuh.
4.
Dalam hal jabatan pengurus kosong,
maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan,
Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
5.
Dalam hal semua jabatan Pengurus
kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk
mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
6.
Pengurus berhak mengundurkan diri
dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya
tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
7.
Dalam hal terdapat penggantian
Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pengurus yang
menggantikan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
8.
Pengurus tidak dapat merangkap
sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan
anggota Pengurus berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling
sedikit 5 (lima) tahun;
4.
Diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Pembina;
5.
Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
Pasal 16
1.
Pengurus bertanggung jawab penuh
atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2.
Pengurus wajib menyusun program
kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
3.
Pengurus wajib memberikan penjelasan
tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4.
Setiap anggota Pengurus wajib dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pengurus berhak mewakili Yayasan di
dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas
nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b.
Mendirikan suatu usaha baru atau
melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar
negeri;
c.
Memberi atau menerima pengalihan
atas harta tetap;
d.
Membeli atau dengan cara lain
mendapatkan / memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
e.
Menjual atau dengan cara lain
melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;
f.
mengadakan perjanjian dengan
organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas
Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan;
6.
Perbuatan Pengurus sebagaimana
diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan dari
Pembina.
Pasal 17
Pengurus
tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
1.
Mengikat Yayasan sebagai penjamin
utang
2.
Membebani kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pihak lain;
3.
Mengadakan perjanjian dengan
organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/ atau
Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian
tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal
18
1.
Ketua Umum bersama-sama dengan salah
seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakili Yayasan.
2.
Dalam hal Ketua Umum tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris
Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua
lainnya bersama sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
3.
Dalam hal hanya ada seorang Ketua,
maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga
baginya.
4.
Sekretaris Umum bertugas mengelola
administrasi Yayasan. Dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas
dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
5.
Bendahara Umum bertugas mengelola
keuangan Yayasan. Dalam hal hanya ada
seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Bendahara Umum berlaku juga baginya.
6.
Pembagian tugas dan wewenang setiap
anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui rapat Pembina.
7.
Pengurus untuk perbuatan tertentu
berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat
kuasa.
PELAKSANA
KEGIATAN
Pasal
19
1.
Pengurus berwenang mengangkat dan
memberhentikan pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2.
Yang dapat diangkat sebagai
pelaksana kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena
melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan
keputusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3.
Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat
oleh Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
dengan tidak mengurangi keputusan rapat Pengurus untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
4.
Pelaksana kegiatan Yayasan
bertanggung jawab kepada Pengurus.
5.
Pelaksana kegiatan Yayasan menerima
gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Keputusan
Rapat Pengurus.
Pasal
20
1.
Dalam hal terjadi perkara di
Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota
Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus
serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas
nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2.
Dalam hal Yayasan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan
diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal
21
1.
Rapat Pengurus dapat diadakan setiap
waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih
anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina.
2.
Panggilan rapat Pengurus dilakukan
oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
3.
Panggilan rapat Pengurus harus
disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan Rapat Pengurus itu harus
mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
5.
Rapat Pengurus diadakan di tempat
kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
6.
Rapat Pengurus dapat diadakan di
tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 22
1.
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua
Umum.
2.
Dalam hal Ketua Umum tidak dapat
hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota
Pengurus yang dipilih oleh dan dari anggota Pengurus yang hadir.
3.
Satu orang Pengurus hanya dapat
diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
4.
Rapat Pengurus sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) jumlah pengurus;
b.
Dalam hal kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan Rapat Pengurus kedua;
c.
Pemanggilan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (4)huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat;
d.
Rapat Pengurus kedua diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Pengurus pertama;
e.
Rapat Pengurus kedua sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
1.
Keputusan Rapat Pengurus harus
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari seluruh jumlah suara sah dalam rapat.
3.
Dalam hal suara setuju dan tidak
setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4.
Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain dan suara yang tidak
sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita
Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota
Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat.
7.
Penandatanganan yang dimaksud dalam
ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta
Notaris.
8.
Pengurus dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua
anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang diambil sebagaimana
dimaksud dalam ayat(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal
24
1.
Pengawas adalah organ Yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan.
2.
Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih anggota Pengawas.
3.
Dalam hal diangkat lebih dari 1
(satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai
Ketua Pengawas.
Pasal
25
1.
Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan
hukum tetap.
2.
Pengawas diangkat oleh Pembina
melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
3.
Dalam hal jabatan Pengawas kosong,
maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya
kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
4.
Dalam hal semua jabatan Pengawas
kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk
mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
5.
Pengawas berhak untuk mengundurkan
diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya
tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.
6.
Dalam hal terdapat penggantian
Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
7.
Pengawas tidak dapat merangkap
sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan
Pengawas berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling
sedikit 5 (lima) tahun;
4.
Diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Pembina;
5.
Masa jabatan berakhir.
TUGAS
DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal
27
1.
Pengawas wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan
Yayasan.
2.
Ketua Pengawas dan/atau anggota
Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.
Pengawas berwenang:
a.
Memasuki bangunan, halaman, atau
tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
b.
Memeriksa dokumen;
c.
Memeriksa pembukuan dan
mencocokkannya dengan uang kas;
d.
Mengetahui segala tindakan yang
telah dijalankan oleh Pengurus ;
e.
Memberi peringatan kepada pengurus.
4.
Pengawas dapat memberhentikan untuk
sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pemberhentian sementara itu harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
6.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu Pengawas diwajibkan untuk
melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud
dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan
untuk diberi kesempatan membela diri.
8.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7),
Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a.
Mencabut keputusan pemberhentian
sementara; atau
b.
Memberhentikan anggota Pengurus yang
bersangkutan.
9.
Dalam hal Pembina tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) Pasal ini, maka
pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali
jabatannya semula.
10.
Dalam hal seluruh Pengurus
diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus
Yayasan.
RAPAT
PENGAWAS
Pasal
28
1.
Rapat Pengawas dapat diadakan setiap
waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
Pengawas atau Pembina.
2.
Panggilan Rapat Pengawas dilakukan
oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
3.
Panggilan Rapat Pengawas disampaikan
kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat
tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal
yang mendesak jangka waktu tersebut dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat itu harus
mencantumkan, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5.
Rapat Pengawas diadakan di tempat
kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
6.
Rapat Pengawas dapat diadakan di
tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal
29
1.
Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua
Pengawas.
2.
Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari
anggota Pengawas yang hadir.
3.
Seorang anggota Pengawas hanya dapat
diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
4.
Rapat Pengawas sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit lebih dari
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.
b.
Dalam hal kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan
Rapat Pengawas kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
d.
Rapat Pengawas kedua diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama.
e.
Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling
sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal
30
1.
Keputusan Rapat Pengawas harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)jumlah suara yang sah.
3.
Dalam hal suara yang setuju dan yang
tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4.
Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain dan suara yang tidak
sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita
Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat.
7.
Penandatanganan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan Akta Notaris.
8.
Pengawas dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani
persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang diambil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT
GABUNGAN
Pasal
31
1.
Rapat Gabungan adalah rapat yang
diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan
tidak lagi mempunyai Pembina.
2.
Rapat Gabungan diadakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai
Pembina.
3.
Panggilan Rapat Gabungan dilakukan
oleh Pengurus.
4.
Panggilan Rapat Gabungan disampaikan
kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
5.
Panggilan Rapat Gabungan harus
mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
6.
Rapat Gabungan diadakan di tempat
kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
7.
Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua
Pengurus.
8.
Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada
atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
9.
Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua
Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh
Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang
hadir.
Pasal
32
1.
Satu orang Pengurus hanya dapat
diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
2.
Satu orang Pengawas hanya dapat
diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
3.
Setiap Pengurus atau Pengawas yang
hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan dan 1 (satu) suara untuk
setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
4.
Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain dan suara yang tidak
sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KUORUM
DAN PUTUSAN
RAPAT
GABUNGAN
Pasal
33
1.
a.
Rapat Gabungan adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengawas.
b.
Dalam hal kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c.
Pemanggilan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1)huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
d.
Rapat Gabungan kedua diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Gabungan pertama.
e.
Rapat Gabungan kedua adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit 1/2
(satu per dua) jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota Pengawas.
2.
Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana
tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3.
Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
4.
Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita
Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan1
(satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
5.
Berita Acara Rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
6.
Penandatanganan yang dimaksud dalam
ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta
Notaris.
7.
Anggota Pengurus dan anggota
Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu
secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani usul tersebut.
8.
Keputusan yang diambil dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN
BUKU
Pasal
34
1.
Tahun buku Yayasan dimulai dari
tanggal 1 (satu)Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
2.
Pada akhir bulan Desember tiap
tahun, buku Yayasan ditutup.
3.
Untuk pertama kalinya tahun buku
Yayasan dimulai pada tanggal dari akta pendirian Yayasan ini dan ditutup pada
tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu empat belas).
LAPORAN
TAHUNAN
Pasal
35
1.
Pengurus wajib menyusun secara
tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun
buku Yayasan;
2.
Laporan tahunan memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan
selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.
Laporan keuangan yang terdiri atas
laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas
dan catatan laporan keuangan.
3.
Laporan tahunan wajib ditandatangani
oleh Pengurus dan Pengawas.
4.
Dalam hal terdapat anggota Pengurus
atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5.
Laporan tahunan disahkan oleh
Pembina dalam rapat tahunan.
6.
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan
pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
36
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2.
Keputusan Rapat yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3.
Dalam hal keputusan secara
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah
Pembina yang hadir dan atau yang diwakili.
4.
Dalam hal kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat
Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat
Pembina yang pertama.
5.
Rapat Pembina kedua tersebut sah,
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.
6.
Keputusan Rapat Pembina kedua sah,
apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina
yang hadir atau diwakili.
Pasal
37
1.
Perubahan Angaran Dasar dilakukan
dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.
Perubahan Angaran Dasar tidak dapat
dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3.
Perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4.
Perubahan Anggaran Dasar selain yang
menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
5.
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat
dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan
kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal
38
1.
Penggabungan Yayasan dapat dilakukan
dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2.
Penggabungan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan
kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b.
Yayasan yang menerima penggabungan
dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c.
Yayasan yang menggabungkan diri
tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya,
ketertiban umum dan kesusilaan.
3.
Usul Penggabungan Yayasan dapat
disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal
39
1.
Penggabungan Yayasan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
2.
Pengurus dari masing-masing Yayasan
yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan menyusun usul
rencana penggabungan.
3.
Usul rencana penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dituangkan dalam rancangan akta
penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri dan yang
akan menerima pengabungan.
4.
Rancangan akta pengabungan harus
mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
5.
Rancangan sebagaimana dimaksud oleh
ayat (4) dituangkan dalam akta pengabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam
bahasa Indonesia.
6.
Pengurus Yayasan hasil penggabungan
wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan
selesai dilakukan.
7.
Dalam hal Penggabungan Yayasan
diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib
disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh
persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal
40
1.
Yayasan bubar karena:
a.
Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b.
Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c.
Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)
Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan;
2)
Tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit; atau
3)
Harta kekayaan Yayasan tidak cukup
untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2.
Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana
diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3.
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator,
maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal
41
1.
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
2.
Dalam hal Yayasan sedang dalam
proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi”
di belakang nama Yayasan.
3.
Dalam hal Yayasan bubar karena
putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
4.
Dalam hal pembubaran Yayasan karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
5.
Ketentuan mengenai penunjukan,
pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi
likuidator.
6.
Likuidator atau Kurator yang
ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan
wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia.
7.
Likuidator atau Kurator dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.
8.
Likuidator atau Kurator dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9.
Dalam hal laporan mengenai
pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi
sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA LIKUIDASI PENGGABUNGAN
DAN
PEMBUBARAN
Pasal
42
1.
Kekayaan sisa hasil likuidasi
diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
dengan Yayasan yang bubar.
2.
Kekayaan sisa hasil likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain
yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal
tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
3.
Dalam hal kekayaan sisa hasil
likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kekayaan tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan
tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal
43
1.
Hal-hal yang tidak diatur atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2.
Pelaksanaan Anggaran Dasar YAYASAN ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pengurus yang kemudian disahkan oleh
Dewan Penyantun.